Jakarta – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan proses lelang jabatan (Open bidding) yang dilakukan Kementerian Kesehatan dalam memilih kepala BKKBN bisa dikatakan melanggar undang-undang.
“Selama ini belum ada Surat Keputusan (SK) Presiden yang menyatakan Kementerian Kesehatan bisa mengajukan nama secara langsung,”ujarnya saat dihubungi Monitorday, di Jakarta, Selasa (10/3).
Lebih lanjut, Sebagai ketua Komisi IX DPR RI, Ia berharap agar Kementerian Kesehatan tidak mempunyai kewenanagan berlebihan hingga mengurusi pemilihan kepala BKKBN.
“Bagi Komisi IX, ini adalah domain Presiden,”katanya.
Menurutnya, dalam pemilihan kepada BKKBN seharusnya kementerian kesehatan tidak usah ikut campur. Karena ini adalah wilayah BKKBN tersendiri.
“ini wilayah BKKBN. Tapi harus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan,” jelasnya.
Hal yang senada juga pernah disampaikan oleh Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka. Politisi PDI Perjuangan ini mengkritisi kebijakan Kemkes terkait lelang jabatan kepala BKKBN tersebut. Menurutnya, jabatan kepala BKKBN adalah hak prerogatif Presiden.
Karena itu, Kemkes terindikasi bisa melanggar melanggar UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 53 Ayat (2), yang berbunyi BKKBN merupakan lembaga non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Juga melanggar ASN. Menurut dia, UU ini menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya yang harus menyelenggarakan open bidding adalah Kepala BKKBN. Jika open bidding dilakukam untuk menentukan Kepala BKKBN, maka yang berhak menentukan adalah Presiden, sesuai UU 52/2009,” kata Rieke didepan penyuluh lapangan KB se-Kepulauan Riau di Batam, Senin (16/2). (amr)