By: Nazwa Naimatul Nafi’ah (Mahasiswi UNPAM Prodi S1 Manajemen)
Hubungan antara hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan hubungan industrial yang baik. Pekerja memiliki kewajiban untuk bekerja dengan disiplin, menaati aturan perusahaan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Disisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja, seperti memberikan upah yang layak, jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, dan lingkungan kerja yang nyaman. Apabila kedua hal tersebut berjalan secara seimbang, maka hubungan kerja yang harmonis akan lebih mudah tercipta.
Namun, dalam praktiknya keseimbangan tersebut masih belum sepenuhnya dirasakan oleh sebagian pekerja. Kewajiban pekerja sering kali lebih banyak mendapat perhatian dibanding pemenuhan hak pekerja itu sendiri. Misalnya, pekerja dituntut untuk disiplin terhadap waktu dan target pekerjaan, sementara beberapa hak dasar seperti upah lembur atau jaminan sosial terkadang belum diberikan secara optimal.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah persoalan jam kerja dan upah lembur. Dalam beberapa kasus di sektor industri, terdapat pekerja yang harus bekerja melebihi jam kerja normal ketika perusahaan sedang meningkatkan produksi. Hal ini pernah dimuat dalam berita yang diberitakan oleh IDN Times pada Oktober 2025 dengan judul “Buruh Tuntut Hak Lembur RP200 M Belum Dibayar PT Huadi Nickel Bantaeng”. Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah pekerja mengeluhkan upah lembur yang belum dibayarkan meskipun mereka bekerja melebihi jam kerja normal. Beberapa pekerja juga disebut menjalani sistem kerja hingga 12 jam per hari ketika produksi meningkat. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan mengenai jam kerja dan hak upah lembur masih menjadi perhatian dalam dunia ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pekerja yang melakukan kerja lembur sebenarnya berhak mendapatkan. Upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut saya, aturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memberikan perlindungan hukum agar pekerja tetap mendapatkan haknya meskipun perusahaan membutuhkan tambahan waktu kerja.
Contoh lainnya bisa dilihat pada pekerja outsourcing. Masih ada pekerja alih daya yang belum mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan secara maksimal. Kondisi ini pernah diberitakan oleh Kompas TV pada Juni 2025 dalam artikel berjudul “Tidak Didaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Pekerja di Jateng tak Dapat BSU 2025”. Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa sejumlah pekerja di Jawa Tengah belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Akibatnya, para pekerja tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pekerja. Bahkan, beberapa pekerja juga tidak bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena status kepesertaan BPJS mereka tidak terdaftar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial. Menurut saya, perlindungan seperti ini penting karena pekerja juga membutuhkan rasa aman selama bekerja, apalagi jika pekerjaannya memiliki risiko tinggi.
Saya juga memahami bahwa perusahaan memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan kegiatan usaha, seperti menjaga produktivitas, memenuhi target produksi, dan mempertahankan stabilitas perusahaan. Oleh karena itu, hubungan antara pekerja dan perusahaan seharusnya tidak dipandang sebagai hubungan yang saling bertentangan, melainkan hubungan yang saling membutuhkan dan saling mendukung.
Menurut saya, salah satu hal yang paling penting adalah membangun komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, berbagai permasalahan di lingkungan kerja dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak tanpa merugikan salah satu pihak. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan juga perlu terus ditingkatkan agar aturan yang sudah dibuat benar-benar dapat diterapkan dengan baik.
Pekerja juga perlu memiliki pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka agar dapat menjalankan pekerjaan secara profesional sekaligus memahami perlindungan hukum yang dimiliki. Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja karena pekerja merupakan bagian penting dalam keberlangsungan usaha. Lingkungan kerja yang adil dan nyaman tentu akan memberikan dampak positif terhadap semangat kerja dan produktivitas.
Pada akhirnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban merupakan kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat. Disiplin kerja memang penting untuk menjaga kinerja perusahaan, tetapi pemenuhan hak pekerja juga tidak boleh diabaikan. Jika kedua pihak dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing dengan baik, maka hubungan kerja yang harmonis, adil, dan saling menguntungkan akan lebih mudah tercapai.