Opini

Rendahnya Kesadaran Terhadap Kebersihan Lingkungan

Kamis 21 Mei 2026 | 21:58 WIB
Oleh: Khotib

By: Muhammad Dzikri Abdul Gani Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika

Pembuangan sampah sembarangan adalah tindakan membuang limbah atau sampah tidak pada tempat yang telah disediakan, seperti membuangnya di sungai, selokan, pinggir jalan, atau lahan terbuka umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sampah diartikan sebagai barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi. Sementara itu, menurut UU No. 18 Tahun 2008, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Contoh nyata perilaku ini sangat mudah ditemui: warga yang melempar plastik bekas minuman ke parit, pengendara yang membuang puntung rokok dari jendela kendaraan, hingga oknum yang membuang sampah rumah tangga ke sungai secara diam-diam di malam hari.

Fenomena pembuangan sampah sembarangan kembali menjadi sorotan publik yang mencerminkan rendahnya kesadaran lingkungan sebagian warga negara. Pada April 2024, viral sebuah video yang merekam sekelompok pemuda yang dengan santainya membuang sampah ke Sungai Cikundul dari atas jembatan di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, di tengah kemacetan arus balik Lebaran. Kejadian yang diberitakan Liputan6.com ini bahkan mendapat sindiran langsung dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kolom komentar Instagram pribadinya. Aksi tersebut membuktikan betapa lingkungan masih diperlakukan sebagai tempat pembuangan pribadi, sementara dampaknya ditanggung bersama oleh seluruh masyarakat. (https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5576557/viral-usai-buang-sampah-ke-sungai-di-tengah-kemacetan-jalur-puncak-saat-lebaran-sekelompok-pemuda-minta-maaf).

Kasus serupa juga terjadi di Cibinong, Bogor, di mana seorang pria terekam membuang tumpukan sampah organik ke sungai dari atas jembatan di dekat Pasar Cibinong, sementara warga sekitar membiarkannya tanpa ada yang menegur. Seperti diberitakan oleh Detik.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap perilaku membuang sampah sembarangan seharusnya melibatkan pihak desa dan kecamatan secara aktif. Pernyataan ini justru mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan dan absennya penegakan aturan yang tegas terhadap pelanggar.

(https://news.detik.com/berita/d-6494123/viral-warga-buang-tumpukan-sampah-di-sungai-dekat-pasar-cibinong-bogor).

Tindakan membuang sampah sembarangan telah melanggar dua sumber utama nilai dan hukum bangsa Indonesia. Pertama, secara yuridis, Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap orang untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya secara bertanggung jawab. Di tingkat daerah, sanksinya bahkan lebih tegas: Kota Tangerang menerapkan denda hingga Rp50.000.000,00 atau kurungan 6 bulan berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2022, sementara Kota Medan memberlakukan denda Rp10.000.000,00 atau kurungan 3 bulan melalui Perda No. 6 Tahun 2015. Kedua, secara ideologis, perilaku ini bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua — Kemanusiaan yang Adil dan Beradab — yang menuntut setiap warga berperilaku beradab dan menghargai hak orang lain atas lingkungan yang bersih, serta Sila Kelima — Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia — yang menegaskan kewajiban setiap individu menjaga keseimbangan hak dan kewajiban demi kesejahteraan bersama.

Pembuangan sampah sembarangan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan sosial, yaitu tindakan yang menyimpang dari norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Terjadi penyimpangan terhadap tiga norma sekaligus: norma kesopanan (tidak menghargai kebersihan lingkungan bersama), norma hukum (melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan berbagai Perda), serta norma Pancasila (mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial). Hasil penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Preventif Kesehatan Masyarakat menunjukkan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan masih sangat tinggi di masyarakat dengan persentase sebesar 69%. Artinya, lebih dari separuh masyarakat masih melakukan penyimpangan ini, yang menunjukkan lemahnya kontrol sosial dan internalisasi nilai dalam kehidupan sehari-hari.

Dampak dari perilaku membuang sampah sembarangan sangat luas dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Pertama, dari sisi lingkungan hidup, sampah yang dibuang ke sungai dan saluran drainase menjadi penyebab utama banjir yang setiap tahun menggenangi ribuan rumah warga. Selain itu, tumpukan sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana — salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi pada percepatan pemanasan global.

Kedua, dari sisi kesehatan masyarakat, sampah yang menumpuk di ruang terbuka menjadi sarang berkembang biaknya nyamuk Aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue (DBD), lalat pembawa bakteri diare, hingga tikus penyebar leptospirosis. Sungai yang tercemar sampah juga mengancam ketersediaan air bersih bagi jutaan warga yang mengandalkan sungai sebagai sumber air. Saat sampah menumpuk di dasar sungai, pendangkalan terjadi dan volume tampungan air berkurang drastis sehingga sungai tidak mampu menampung debit air saat musim hujan tiba.

Ketiga, dari sisi ekonomi dan sosial, kawasan wisata alam dan ruang publik yang dipenuhi sampah kehilangan daya tariknya sehingga menurunkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bahkan mencatat bahwa perilaku membuang sampah sembarangan oleh wisatawan menjadi salah satu catatan penting pada momen Lebaran 2024, dengan ditemukannya gunungan sampah di sejumlah destinasi wisata seperti Pantai Pangandaran.

Keempat, dampak jangka panjang yang paling mengkhawatirkan adalah dampak terhadap generasi mendatang. Sampah plastik yang dibuang ke sungai dapat terbawa arus hingga ke lautan dan mencemari ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan biota laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan. Anak-anak yang tumbuh dilingkungan kotor pun akan terpapar racun dari sampah sejak dini dan secara tidak langsung belajar bahwa membuang sampah sembarangan adalah perilaku yang dapat diterima. Ini menciptakan siklus budaya buruk yang terus berulang jika tidak segera diputus melalui pendidikan karakter dan penegakan hukum yang tegas.

"Percuma saja kita membangun infrastruktur secanggih apapun, jika masyarakat kita tidak ada kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan." Hardiyanto Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta (2024)

Akar permasalahannya bukan sekadar kurangnya tempat sampah, melainkan berakar pada krisis mentalitas. Budaya instan yang enggan repot, absennya rasa malu saat melanggar norma sosial, minimnya penegakan hukum yang konsisten, serta kurangnya pendidikan karakter berbasis lingkungan sejak dini menjadi kombinasi yang melanggengkan kebiasaan buruk ini. Fakta bahwa pelaku berasal dari berbagai kalangan — mulai dari pemuda biasa hingga oknum berseragam dinas — membuktikan bahwa persoalannya bukan ketidaktahuan, melainkan ketidakpedulian yang telah mengakar dalam budaya sehari-hari masyarakat.

Solusi atas masalah ini membutuhkan pendekatan yang komprehensif dari semua pihak. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu, disertai sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Pemasangan kamera CCTV di titik-titik rawan perlu diperluas. Edukasi lingkungan harus dimulai sejak bangku sekolah dasar dengan pendekatan praktis melalui prinsip 3R — Reduce, Reuse, dan Recycle. Internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata perlu diperkuat agar warga negara memahami bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari pengamalan sila-sila Pancasila. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem bank sampah di tingkat kelurahan agar pengelolaan sampah menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban.

Harapan terbesar tentu saja perubahan yang nyata dan berkelanjutan — bukan sekadar gerakan seremonial yang semarak sesaat lalu terlupakan. Perubahan sejati lahir dari kesadaran bahwa setiap individu adalah penjaga lingkungannya sendiri. Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi Pancasila, sudah sepatutnya kebersihan lingkungan bukan hanya dilihat sebagai kewajiban hukum, tetapi sebagai wujud nyata penghayatan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Jika kita ingin diakui sebagai bangsa yang berperadaban tinggi, maka membuang sampah pada tempatnya adalah langkah paling sederhana sekaligus paling mendasar — mulai dari diri sendiri, mulai dari sekarang.

Berita Terkait

Komentar