Opini

Budaya “Nyogok” Membuktikan Masih Lemahnya Integritas

Jumat 29 Mei 2026 | 22:06 WIB
Oleh: Khotib

By: Robi Maulana Saputra (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

Di Indonesia, praktik “nyogok” untuk mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintahan masih sering menjadi pembicaraan masyarakat. Banyak orang menganggap bahwa untuk masuk menjadi anggota polisi, TNI, atau pegawai pemerintahan tertentu diperlukan uang dan koneksi agar bisa lolos seleksi. Walaupun tidak semua instansi seperti itu, fenomena ini tetap menimbulkan pandangan negatif ditengah masyarakat.

Praktik suap dalam proses rekrutmen merupakan salah satu bentuk penyimpangan etika karena tidak mencerminkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Seleksi kerja seharusnya dilakukan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan kualitas seseorang, bukan berdasarkan uang atau hubungan tertentu. Namun, masih ada sebagian orang yang memilih jalan pintas demi mendapatkan pekerjaan dengan cepat tanpa mengikuti proses yang semestinya.

Ada beberapa penyebab mengapa praktik suap masih terjadi dalam proses rekrutmen kerja. Salah satunya adalah keinginan untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara yang lebih mudah. Selain itu, adanya tekanan ekonomi, rasa takut gagal dalam seleksi, serta pengaruh lingkungan juga menjadi faktor pendorong seseorang melakukan suap. Tidak sedikit pula masyarakat yang percaya bahwa “orang dalam” dan uang lebih menentukan dibanding kemampuan diri sendiri.

Selain melanggar etika, praktik suap juga melanggar hukum di Indonesia. Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemberian suap dan penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Dalam nilai Pancasila, tindakan ini juga bertentangan dengan sila ke-2 dan sila ke-5 karena tidak mencerminkan perilaku yang adil dan beradab.

Kasus mengenai suap rekrutmen juga pernah diberitakan oleh media. Salah satunya diberitakan oleh detikcom juga memberitakan beberapa kasus penipuan dengan modus calo penerimaan TNI yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. (https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7362651/pria-tipu-4-warga-poso-rp-587-juta-modus-calo-penerimaan-tni-ditangkap).

Menurut saya, praktik suap dalam rekrutmen pekerjaan memiliki dampak yang sangat buruk, baik bagi instansi maupun masyarakat. Bagi instansi, tindakan ini dapat merusak citra dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen yang ada. Selain itu, orang yang diterima melalui jalur suap belum tentu memiliki kemampuan yang baik sehingga dapat memengaruhi kualitas kerja dalam instansi tersebut. Sedangkan bagi masyarakat, praktik ini menimbulkan rasa ketidakadilan karena kesempatan kerja menjadi tidak setara.

Oleh karena itu, instansi pemerintahan seharusnya memperketat pengawasan dalam proses rekrutmen dan memberikan hukuman tegas kepada pihak yang terlibat suap maupun percaloan. Proses seleksi juga harus dilakukan secara transparan agar masyarakat percaya bahwa penerimaan dilakukan secara jujur dan adil. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran untuk menolak budaya “nyogok” dan lebih percaya pada kemampuan diri sendiri.

Solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi praktik suap adalah memperkuat sistem seleksi berbasis teknologi dan transparansi, memperketat pengawasan internal, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya korupsi dan suap sejak dini. Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman bagi masyarakat agar kasus suap dapat segera dilaporkan dan ditindaklanjuti.

Saya berharap ke depannya proses rekrutmen di instansi pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan bebas dari praktik suap maupun percaloan. Selain itu, saya juga berharap masyarakat mulai berani menolak budaya “nyogok” agar tercipta lingkungan yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang berdasarkan kemampuan mereka masing-masing.

Berita Terkait

Komentar