Opini

Meningkatnya Kasus Cyber Crime Pada Era Pandemi

Jumat 08 Oktober 2021 | 19:05 WIB
Oleh: Selfia Hermawati

Di Indonesia, cyber crime sesungguhnya bukan tindak kejahatan yang baru. Cyber crime ialah sebuah istilah yang menunjukkan pada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer sebagai alat atau sebagai sasaran. Kalau berbicara idealnya, tentu tidak seharusnya dan tidaklah mudah masyarakat menjadi korban ulah penjahat cyber. Tetapi, di Indonesia, jaminan dan upaya memberi perlindungan  masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penyalahgunaan penjahat cyber sering kali tidak mudah. Sejumlah faktor yang menyebabkan para hacker dan penjahat cyber mudah menjalankan aksinya ialah, pertama, ketika masyarakat yang tengah menghadapi kecemasan dan dilanda ketakutan yang berlebihan akibat pemberitaan tentang bahaya covid-19 yang terus menerus memborbardir dunia maya dan media sosial. Pemberitaan tentang panic buying yang dilakukan masyarakat membeli masker, hand sanitizer, APD, dan bahkan makanan membuat masyarakat yang terpengaruh kemudian sibuk dan lengah tatkala mencari informasi di dunia maya. Banyak kasus membuktikan masyarakat menjadi korban penipuan praktik jahat pelaku cyber crime yang memanfaatkan momen ketika permintaan terhadap alat medis seperti masker dan hand sanitizer melonjak tajam. Masyarakat yang berusaha membeli masker atau hand sanitizer lewat situs-situs penjualan di dunia maya, tak jarang menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana solusi atas maraknya kasus tersebut? Maka dari itu sangat penting perlindungan dan langkah-langkah pencegahan yang mengandalkan pada kerja Badan Siber Nasional dan kominfo, upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban cybercrime tentu juga tergantung pada kemampuan dan literasi informasi masyarakat itu sendiri. Melatih kepekaan dan sikap kritis masyarakat agar tidak membuka e-mail dan tautan yang mencurigakan atau berasal dari sumber tidak terpacaya. Dan, selalu bersikap waspada terhadap setiap file elektronik yang dilampirkan, karena bisa saja mengandung konten yang berbahaya, yakni hal-hal yang seharusnya secara otomatis dilakukan masyarakat yang sadar dan memiliki literasi informasi yang memadai. Di tengah boomingnya informasi dan meningkatnya kecemasan masyarakat akan bahaya covid-19, jangan sampai kita terperangkap dan menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ulah penjahat cyber. Biasakan diri hanya membuka situs-situs resmi untuk mendapatkan update mengenai kondisi terbaru covid-19, demi menghindari infeksi malware, dan tidak menjadi korban cybercrime.

*Penulis adalah mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Pamulang

*Segala bentuk isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis

Berita Terkait

Komentar