Visione - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat bersama peserta Pemilu 2019 dan tim sukses pasangan calon presiden-cawapres membahas iklan media dan kampanye rapat umum terbuka. Kampanye terbuka dilaksanakan dalam waktu 21 hari sejak 24 Maret hingga 13 April 2019.
Dalam rapat bersama itu, juga dibahas bagaimana desain dan materi iklan kampanye, dan format penayangan iklan di media. Rapat dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, partai politik peserta pemilu, tim sukses dua pasangan capres-cawapres, perwakilan Dewan Pers, dan KPI.
KPU membuat ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik pada Pemilu 2019. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, dengan regulasi tentang iklan kampanye dan ketentuan rapat umum, diharapkan menjadi pedoman bagi peserta dan penyelenggara pemilu untuk menaatinya. “Rapat bersama dilakukan agar seluruh peserta pemilu maupun media mematuhi regulasi dan petunjuk teknis bagaiamana pola siaran kampanye”. ujarnya
Kampanye terbuka pada Kamis (28/3) telah memasuki hari kelima. Kedua pasangan calon terus melakukan gerilya ke berbagai daerah untuk menggalang suara masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf telah berkampanye terbuka di Banten,, Denpasar, Jember, Madiun, Aceh, dan Dumai. Adapun, Prabowo-Sandiaga telah berkampanye terbuka di Manado, Makassar, Papua, Jakarta, Denpasar, Mataram, dan Lamongan.