Opini

Laporan Keuangan Masjid Demi Transparansi Dana Umat Menurut ISAK 35

Rabu 06 Oktober 2021 | 21:02 WIB
Oleh: Tsaabit Qary Ahnaf

Masjid merupakan bangunan yang diperuntukan sebagai tempat berkumpul untuk menunaikan shalat bersama bagi umat islam.  Adanya masjid sebagai salah satu bentuk organisasi nirlaba dalam menjalankan aktivitasnya tidak hanya tempat ibadah untuk umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga sebagai tempat pendidikan, musyawarah, dan lain sebagainya. Sebagai lembaga yang memiliki beberapa keunikan jika dibandikan dengan lembaga profit, di antaranya adalah adanya sumbangan dari pihak luar masjid. Masjid memperoleh sumber dayanya dari sumbangan para donatur yang tidak mengharapkan imbalan selain sebagai kebajikan yang mengharapkan ridho Allah SWT dan pahala semata.

Banyaknya sumber dana yang mendanai kegiatan masjid erat kaitannya dengan kepercayaan donatur terhadap pengelola mesjid tersebut. Dengan besarnya dana yang disumbangkan oleh donatur untuk masjid, maka sudah seharusnya masjid mengelola keuangannya dengan baik dan sehat. Salah satu ciri pengelolaan keuangan yang baik adalah adanya akuntabilitas dan transparansi dimana pemasukan dan penggunaan dana dapat dilihat dan diketahui serta dapat dipertanggungjawabkan kepada umat dan donatur, maka dari itu Pengelola masjid harus memahami cara menyampaikan laporan keuangannya sesuai dengan ISAK 35. Namun pada kenyataannya banyak pengurus keuangan masjid tidak membuat laporan keuangan mingguan bahkan bulanan salah satu alasannya adalah kurangnya kemampuan dan pengetahuan untuk menyusun laporan keuangan.

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, penyusunan laporan keuangan Entitas Non-Laba tidak lagi mengacu pada PSAK 45Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba melainkan beralih acuannya ke ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. PSAK 45 secara efektif telah dicabut dan tidak dapat digunakan lagi melalui PPSAK 13Pencabutan PSAK 45. Sebagai gantinya DSAK IAI menerbitkan ISAK 35 yang secara bersamaan berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020. Oleh karena itu bagi lembaga yang bergerak di bidang non-profit seperti Yayasan hendaknya segera melakukan penyesuaian.

Salah satu perbedaan mendasar ISAK 35 dengan PSAK 45 adalah jenis dan format laporan keuangan entitas nonlaba, dimana dalam PSAK 45 laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 4 jenis yaitu : 1). Neraca, 2). Laporan Aktivitas, 3). Laporan Arus Kas, dan 5). Catatan Atas Laporan Keuangan. Sedangkan menurut ISAK 35, laporan keuangan entitas nonlaba terdiri dari 5 jenis, yaitu Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan

Dalam penyusunan laporan keuangan masjid, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan ISAK 35: Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Dengan adanya pedoman ISAK 35, pengelola masjid dapat memberikan informasi keuangan yang jelas kepada donatur  dan kepada publik. Berdasarkan ISAK No.35 laporan keuangan yang didapat dari suatu siklus akuntansi organisasi nirlaba adalah: laporan arus kas, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan posisi keuangan,catatan atas laporan keuangan.

Dalam hal ini diharapkan pengelola masjid dapat menjaga amanat untuk mengelola keuangan masjid dengans sebaik-baiknya. Islam menjelaskan bahwa mengelola keuangan masjid merupakan sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Pertanggung jawaban ini tidak hanya di dunia saja kepada manusia, namun juga di akhirat kelak kepada Allah Swt. Amanah artinya kepercayaan, maka seseorang yang diberi amanah adalah orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memegang suatu tugas tertentu. Allah Swt. berfirman dalam Alquran:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمٰنٰتِ إِلٰىٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ  ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِۦٓ  ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa’/4: 58).

Mudah-mudahan kita ternasuk golongan yang dapat mengemban amanah dengan baik diperhitungan kelak, tentu wajah kita akan terlihat bercahaya.  Wallahu a'lam bish-shawab. Salam

*Penulis adalah, Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

*segala bentuk isi tulisan menjadai tangung jawab penulis

Berita Terkait

Komentar