Visione.co.id- Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) lewat Komisi terkait sedang menyusun UU Penyiaran untuk mengganti UU Penyiaran 2002 yang selama 14 tahun terakhir dianggap tidak dapat diimplementasikan dengan baik dan dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Penyusunan UU Penyiaran seyogyanya melibatkan unsur masyarakat sipil untuk ikut memberikan kontribusi demi lahirnya UU Penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik. Transparansi perumusan ini sangat penting agar tidak diwarnai oleh kepentingan industri semata.
Paling tidak, UU Penyiaran 2002 yang dinilai mengandung prinsip-prinsip demokratisasi penyiaran berhasil diwujudkan di masanya karena terdapat keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam perumusannya. Meskipun harus diakui,terdapat sejumlah kelemahan yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memadamkan semangat demokratisasi dalam penerapan UU tersebut.
Untukitu, upaya pengawalan perumusan UU Penyiaran yang baru ini sangat penting dilakukan dengan cara membangun jaringan masyarakat sipil yang peduli pada UU penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik. Perlu juga mempelajari isu-isu penting dalam UU penyiaran yang baru, dan kemudian mengkritisi draft yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan publik.
Dalam perumusan UU Penyiaran yang sedang berlangsung di Senayan saa tini, terdapat sejumlah isu yang dinilai penting untuk dikritisi demi menjaga demokratisasi penyiaran di Indonesia. Diantaranya adalah: Pemusatan Kepemilikan, Sistem Siaran Jaringan, Fungsi dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia, serta Migrasi ke Era Penyiaran Digital.
Menurut sebagian pihak yang cukup care dengan pembahasan rumusan UU Penyiaran, dalam penyusanannya saat ini terkesan berlangsung tidak transparan, dinilai kurang akuntable, dan dikhawatirkan diwarnai oleh kepentingan industri yang terlalu tinggi.
Harapannya adalah, semoga Rancangan UU Penyiaran yang baru ini betul-betul dapat terbebas dari aroma kepentingan para pemilik modal yang saat ini terlibat dalam bisnis industri penyiaran.Justeru sebaliknya, kepentingan publiklah yang perlu diperhatikan dan dilindungi dengan baik dalam rancangan UU baru tersebut.
Tentunya kita juga mendukung tumbuhnya industri penyiaran Indonesia yang dapat berkembang lebih baik. Namun perekembangan tersebut jangan sampai mengorbankan kepentingan publik yang lebih luas. Penyiaran haruslah bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, dan adil dan sejahtera.
*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Prof .Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta.