Nasional

“Perdebatan Ambang Parlemen, Penanganan Korupsi ATR/BPN dan Pengujian Syarat Cawapres di MK”

Kamis 24 September 2026 | 16:28 WIB
Oleh: Ahmad

1. Ambang Batas Parlemen

Wacana menaikkan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 kembali mencuat, dengan angka yang dibicarakan berada di kisaran 5–7 persen. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan resmi DPR dan masih berupa pembahasan informal.

Perdebatan berpusat pada keseimbangan antara penyederhanaan jumlah partai di parlemen dan keterwakilan suara pemilih.

2. Korupsi ATR/BPN

KPK terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari bukti tambahan.

Penyidikan masih berkembang dan menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap dalam tata kelola pertanahan. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus mengikuti proses hukum.

3. Sidang MK soal Syarat Cawapres Gibran

MK memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

KPU dalam persidangan mempertanyakan kewenangan MK, dengan alasan persoalan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Perkara ini masih berjalan. Persoalan utamanya bukan hanya mengenai syarat pendidikan, tetapi juga apakah MK berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU setelah Pemilu 2024 selesai.

Berita Terkait

Komentar