PENDAHULUAN
Identitas umumnya berlaku pada entitas yang sifatnya personal atau pribadi. Sebagai contoh, orang dikenali dari nama, alamat, jenis kelamin, agama, dan sebagainya. Hal demikian umum dikenal sebagai identitas diri.Identitas juga dapat berlaku bagi kelompok masyarakat dan organisasi dari sekelompok orang. Sebuah keluarga memiliki identitas yang bisa dibedakan dengan keluarga yang lain. Sebuah bangsa sebagai bentuk persekutuan hidup dan negara sebagai organisasi kekuasaan juga memiliki identitas yang berbeda dengan bangsa lain.
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan.
KONSEP & URGENSI IDENTITAS NASIONAL
Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri.
Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Pengenal, SIM, dan sebagainya.
Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Untuk lebih memahami ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda dianjurkan untuk mengkaji ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
IDENTITAS NASIONAL BERDASARKAN SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS & POLITIS
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.
Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI. Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain
Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
DINAMIKA & TANTANGAN UNTUK MENGEMBANGKAN SERTA MEMPERTAHANKAN IDENTITAS NASIONAL
Secara sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan(nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'Bhinneka Tunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara UUD 1945, integrasi Wawasan Nusantara, serta tradisi dan kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai bagian integral budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai 'mengindonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi, dan cita-cita ideal bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalam maupun ke luar dalam kancah internasional. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Namun apabila kita melihat fenomena yang terjadi di masyarakat saat ini, identitas yang dimiliki bangsa kita seolah-olah telah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Budaya-budaya barat yang masuk ke negara kita ini, rasanya begitu capat di serap oleh lapisan masyarakat. Masyarakat lebih mudah mengambil budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan corak ketimuran. Yang pada dasarnya masih menjunjung tinggi nilai moral dan etika. Namun kenyataannya, hal itu sering kali di abaikan. Dengan melihat kenyataan ini, terlihat jelas bahwa identitas nasional telah mulai terkikis dengan datangnya budaya-budaya barat yang memang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia.
Tantangan mengembangkan identitas nasional terletak pada pikiran dan sikap yang terbuka untuk menghormati keanekaragaman, mendorong demokrasi yang partisipatif, memperkuat penegakan hukum, serta memajukan solidaritas terhadap mereka yang lemah atau korban di mana negeri Indonesia adalah ruang publik sebagai tempat kita hidup bersama. Karena kedudukannya yang amat penting itu, identitas nasional harus dimiliki oleh setiap bangsa. Karena tanpa identitas nasional suatu bangsa akan terombang-ambing.
Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Oleh karena itu perlu adanya pendukungdalam meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam bermasyarakat. Memahami dan mengerti nilai-nilai pancasila sejak dini dalam kehidupan sekolah sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan nilai-nilai pancasila. Kita perlu memahami secara penuh bahwa pancasila sebagai pedoman hidup bangsa sehingga kita dapat merasa berkewajiban dalam melaksanakannya.
PERSOALAN SEPUTAR IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional merupakan salah satu bentuk identitas sosial atau identifikasi kolektif yang menggambarkan keterikatan anggota kelompok dengan negara yang diekspresikan dengan rasa memiliki, cinta, kesetiaan, kebanggaan, dan perlindungan terhadap kelompok dan tanah airnya. Wacana tentang identitas nasional seringkali menjadi isu yang rentan menjadi perbincangan dan perdebatan di masyarakat yang memiliki keunikan tersendiri, seperti masyarakat adat memiliki identitas budaya, sistem nilai dan pengetahuan, wilayah tempat tinggalnya, dan cara berinteraksi yang seringkali berbeda dengan masyarakat lainnya, sehingga memerlukan perlakuan yang berbeda dalam hal membangun identitas nasional.
Pada saat sekarang ini, Indonesia sedang mengalami krisis identitas, krisis identitas merupakan masalah yang serius kita khawatir dengan adanya krisis identitas ini kita menjadi kurang sadar dan menurunnya rasa cinta tanah air. Krisis Identitas bangsa Indonesia dapat tercemin dari masyarakat Indonesia sendiri. Pencerminan yang tercipta atas kewarganegaraan sendiri mulai berkurang (kurangnya awareness), juga terpacu pada ciri khas dan jatidiri sendiri karena menjadikan hal-hal luar negeri menjadi identitas sehari- hari, Contohnya pemakaian produk-produk luar negeri. Masyarakat Indonesia tidak menyadari produk local juga memiliki kualitas yang tidak kalah dari produk luar negri tersebut, dab lebih mengagungkan produk2 luar dibandingkan produk dalam sendiri sendiri. Sedangkan artis luar negeri ada yang memakai design dan produk local Indonesia.
Namun masyarakat Indonesia seperti tersihir melihat kemewahan dari para warga negara asing (WNA) yang memakainya, dan masyarakat Indonesia sangat terkejut ketika tau bahwa faktanya justru para WNA tersebut memakai produk local, baru mereka menghargai produk local yang memiliki keistimewaan dan mahal diluar.
Untuk mengatasi krisis identitas kita perlu mengembangkan rasa nasionalisme, dengan adanya strategi untuk mempertahankan identitas nasional. Strategi untuk mempertahankan identitas nasional dapat dilakukan dengan mengembangkan nasionalisme, Pendidikan, pelestarian budaya, dan usaha bela negara. Idenitas nasional dianggap penting karena identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang merdeka, sebagai pembeda antara suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
penulis ; Abdul Aziz (201011400618), Ikhwan Naufal Yupi (201011401079), Nisfu Ramadhani (201011402312), Teguh Firmansyah (201011401311), Zulva Rifqi Agustin (201011401869)