Hukum

Kebijakan KPK Pada Kunjungan Tahanan Pada Idul Adha

Kamis 30 Juli 2020 | 14:24 WIB
Oleh: Ahmad

Visione - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi hak para tahanan bersilaturahmi dengan keluarganya saat Hari Raya Idul Adha dengan menggunakan sistem kunjungan daring untuk menghindari wabah COVID-19.

"Memenuhi hak para tahanan untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 atau 10 Dzulhijjah 1441 H untuk menghindari penyebaran COVID-19," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Terkait hal tersebut, kata Ali, Plt Kepala Rutan KPK Ristanta menerapkan beberapa kebijakan.

Pertama, pelayanan kunjungan menggunakan sistem kunjungan daring yang diselenggarakan pada Jumat (31/7). Waktu kunjungan daring mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

"Kedua, pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan untuk khatib dan imam Shalat Idul Adha oleh tahanan," kata Ali.

Selanjutnya ketiga, untuk pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00-09.00 WIB.

"Keempat, untuk pengiriman makanan menggunakan boks kecil (boks masing-masing tahanan) dan tambahan satu boks besar per rutan (pengisian boks hanya khusus makanan)," ucap Ali.

Terakhir, kata Ali, makan bersama oleh tahanan dapat dilaksanakan di masing-masing rutan, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan pada pukul 09.30-11.00 WIB.

Berita Terkait

Komentar