Kesehatan

Studi UGM: JKN Masih 'Bersaing' dengan Jamkesda dalam Lingkup KB

Minggu 01 Maret 2015 | 00:44 WIB
Oleh: Amir

Jakarta, Sejak dicanangkan per 1 Januari 2014 lalu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini sudah mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terlalu tampak untuk implementasi program Keluarga Berencana (KB).

Sebelum dilaksanakannya program JKN, kebijakan mengenai pembiayaan jaminan kesehatan sudah banyak diterapkan di berbagai daerah Indonesia. Salah satunya adalah kebjiakan daerah, misalnya berupa Jamkesda.

Nah, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun ini, layanan KB di dalam JKN dan di luar JKN di banyak daerah belum terlalu dirasakan oleh masyarakat maupun stake holder setempat.

Mereka berpendapat bahwa layanan KB hampir tidak ada bedanya dengan layanan jaminan kesehatan nasional. Jamkesda yang lebih dahulu dicanangkan dibandingkan JKN, masih menjadi prioritas di beberapa daerah seperti Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jayapura dan Nusa Tenggara Timur.

"Secara umum pelayanan program KB di daerah studi tidak mengalami perubahan. Masih banyak peserta yang pakai metode suntik," ungkap salah satu anggota tim peneliti UGM, dr Tiara Marthias, MPH saat memaparkan hasil studi timnya di Gedung BKKBN Pusat, Jl Permata Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Hal ini kemungkinan disebabkan karena dalam program non-JKN, dalam hal ini Jamkesda, seluruh masyarakat dilayani KB secara gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Alat-alat KB yang digunakan pun bersumber dari BKKBN.

Dari sisi cakupan sendiri, Tiara memaparkan kondisi ini diakibatkan karena masih rendahnya sosialisasi realisasi JKN. Bahkan setiap puskesmas yang masuk dalam ranah studi menyatakan bahwa program KB yang mereka laksanakan bukan dijalankan dalam skema JKN, melainkan dibawa koordinasi BKKBN.

Sebagian besar masyarakat berpendapat Jamkesda tetap diprioritaskan karena adanya persepsi kemudahan penggunaan Jamkesda dibandingkan JKN, serta adanya premi per bulan yang perlu dibayarkan peserta non-PBI (penerima bantuan iuran).

Berita Terkait

Komentar