Opini

HUKUM TAJAM KE BAWAH TUMPUL KE ATAS

Minggu 31 Mei 2026 | 15:47 WIB
Oleh: Khotib

By : Ahmad Sofwan Mahfudz (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)

Di Indonesia, ungkapan “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas” bukan lagi sekedar pepatah yang terdengar di warung kopi. Banyak orang sudah merasakannya sendiri atau menyaksikannya secara langsung bagaimana hukum bekerja secara berbeda tergantung pada siapa yang berdiri di hadapannya. Orang kecil yang tidak punya uang atau koneksi harus bejuang keras bahkan hanya untuk sekedar mendapat pendampingan hukum, sementara mereka yang punya jabatan dan kekuasaan seolah kebal dari hukum yang sama. Walaupun tidak semua kasus seperti itu, fenomena ini sudah cukup kuat untuk membentuk presepsi negative yang mengakar diTengah Masyarakat.

Kondisi ini jelas merupakan bentuk penyimpangan serius dari nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi fondasi sistem hukum kita. Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung yang berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan berdasarkan seberapa tebal dompet atau seberapa kuat posisi sosial seseorang. Namun kenyataannya, masih ada celah besar yang membuat sistem ini mudah dimanipulasi oleh mereka yang tahu cara memainkannya.

Kalau dipikir-pikir, ada beberapa alasan kenapa masalah ini susah banget untuk diselesaikan. Yang pertama, pengawasan dalam proses hukum masih terlalu longgar, jadi masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Yang kedua, tidak semua orang punya akses ke bantuan hukum yang layak, rakyat kecil sering kali harus menghadapi sistem yang rumit ini sendirian. Yang ketiga, banyak orang yang sebetulnya tahu ada ketidakadilan tapi memilih diam karena takut atau merasa percuma melapor. Sudah terlalu banyak yang akhirnya pasrah dan menerima kenyataan bahwa "begitulah sistem bekerja."

Lebih dari sekedar masalah moral, ketimpangan dalam penegakan hukum ini juga bertentangan dengan dasar negara kita sendiri. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah dengan tegas menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlinfungan, dan kepastan hukum yang adil. Sila Kelima Pancasila bahkan sudah lebih dulu mengingatkan kita bahwa keadilan itu milik semua rakyat Indonesia, bukan hak eksklusif segelintir orang. Maka ketika hukum masih bisa berjalan berbeda tergantung status seseorang, itu artinya kita belum benar-benar hidup sesuai dengan nilai yang kita bangga-banggakan sendiri.

Bukti bahwa ketimpanagan ini bukan sekedar presepsi sudah pernah diangkat oleh media. Salah satu contohnya adalah kasus Baiq Nuril yang pernah diberitakana oleh CNN Indonesai pada 2018. Seorang guru honorer yang merekam percakapan sebagai bukti perlindungan diri dari pelecehan atasannya justru berakhir di kursi terdakwa, sementara pelaku pelecehan tidak tersentuh hukum sama sekali. Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana sistem hukum bisa di balik-balikkan sehingga korban yang menanggung hukuman, dan baru bisa bebas setelah lebih dari 300.000 orang mendatangani petisi dan presiden turun tang memberikan amnesti (SAFnet, 2019).

Menurut saya, dampak dari ketimpangan hukum seperti ini sangat luas dan merusak di banyak sisi sekaligus. Bagi individu yang menjadi korban, selain menanggung beban hukum yang tidak adil, mereka juga harus menanggung tekanan psikologis dan finansial yang berat selama bertahun-tahun. Bagi masyakarat luas, kondisi ini menumpuk rasa pesimis dan ketidakpercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka. Yang paling berbahaya menurut saya adalah Ketika keadilan hanya bisa diraih lewat viralitas dan tekanan publik bukan lewat mekanisme hukum yang berjalan benar. Kalua sudah begini, bagaimana nasib korban-korban lain yang kasusnya tidak sepopuler itu?

Oleh karena itu, menurut saya ada beberapa hal mendasar yang perlu segera dibenahi. Aparat penegak hukum harus benar-benar menegakkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa memandang status sosial siapapun. Pengawasan terhadap proses hukum juga harus diperketat agar tidak ada lagi ruang bagi manipulasi. Selain itu, akses masyarakta terhadap bantuan hukum yang layak perlu diperluas, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi bawah, supaya mereka tidak harus berjuang sendirian mengahadapi sistem yang jauh lebih rumit dari yang mereka bayangkan.

Solusi jangka Panjang yang perlu terus didorong adalah reformasi sistem hukum secara menyeluruh, termasuk merevisi pasal-pasal yang multitafsir seperti yang ada di UU ITE agar tidak mudah disalahgunakan untuk menyerang pihak yang lebih lemah. Transparansi dalam setiap proses hukum juga harus dijaga agar masyarkat punya keyakinan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Disisi lain, edukasi hukum kepada Masyarakat sejak dini juga penting agar rakyat tahu hak-haknya dan tidak mudah dibungkam, pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya agar setiap bentuk ketidakadilan bisa dilaporkan tanpa rasa takut.

Saya berharap ke depannya sistem hukum di Indonesia bisa berjalan jauh lebih adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kebenaran tanpa memandang siapa yang berdiri di hadapannya. Lebnih dari itu, saya berharap kita semua sebagai Masyarakat mulai berani bersuara Ketika melihat ketidakadilan, karena diam hanya akan membiarkan ketimpangan ini terus berlanjut. Pasla 27 ayat (1) UUD 1945 bukan sekedar tulisan di atas kertas. Itu adalah janji negara kepada setiap warganya bahwa hukum adalah milik semua, bukan hanya milik mereka yang berkuasa.

Berita Terkait

Komentar