Opini

Krisis Dalam Membangun Ruang Digital yang Sehat

Sabtu 23 Mei 2026 | 14:51 WIB
Oleh: Khotib

By: Agiza Frizky Ramadhani (Mahasiswa UNPAM Prodi Teknik Informatika)   

Dibalik kemudahan teknologi, tersimpan ancaman nyata bagi martabat manusia. Saat hukum dan adab mulai terabaikan, masihkah kita bisa menyebut diri sebagai masyarakat yang beradab?

Ruang digital Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang paradoksal. Disatu sisi, kita bangga dengan predikat sebagai bangsa yang ramah dan menjunjung tinggi norma kesopanan didunia nyata. Namun, data justru berbicara sebaliknya ketika kita berpindah keruang virtual. Berdasarkan laporan Microsoft Digital Civility Index (DCI), tingkat kesopanan netizen Indonesia sering kali berada diperingkat yang mengkhawatirkan. Laporan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah peringatan keras bahwa ada jurang pemisah yang lebar antara perilaku kita didunia luring dan daring, sebagaimana diulas dalam analisis mengenai apakah netizen Indonesia benar-benar sudah memiliki etika didunia digital.

Kenyataan pahit dari data tersebut tercermin nyata dalam fenomena yang baru-baru ini viral dimedia sosial. Publik dikejutkan oleh gelombang hujatan yang menimpa Zahran Nizar, salah satu peserta Clash of Champions (CoC) 2025. Ironisnya, Zahran adalah sosok muda berprestasi yang telah mengharumkan nama bangsa dengan raihan dua medali internasional. Bukannya apresiasi atas kecerdasannya yang menjadi pusat perhatian, kolom komentarnya justru dibanjiri oleh komentar negatif terkait fisik atau body shaming, sebagaimana diberitakan dalam laporan mengenai sosok Zahran Nizar yang dihujat fisik tersebut.
Dilansir dari Tribun Medan: "Sosok Zahran Nizar Peserta CoC 2025 Dihujat Soal Fisik Padahal Peraih 2 Medali Internasional"

Menanggapi liarnya perilaku netizen tersebut, pemerintah sebenarnya telah mencoba memasang "pagar pembatas" melalui regulasi yang tegas. Kita memiliki payung hukum utama yaitu UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE). Melalui Pasal 27A, negara melarang keras tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang diruang digital. Selain itu, terdapat pula Pasal 28 yang mengatur tentang ujaran kebencian, serta UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai membatasi aksi-aksi seperti penyebaran data pribadi tanpa izin. Namun, kita harus menyadari bahwa hukum hanyalah sebuah instrumen; ia bisa memenjarakan tubuh seseorang, tetapi tidak bisa secara otomatis menanamkan nilai-nilai empati ke dalam pikiran para penggunanya. Hukum sering kali tertinggal dibelakang kecepatan "jempol" netizen yang merasa kebal karena tidak berhadapan langsung dengan korbannya.
Dampak dari ketidaksantunan ini pun jauh lebih destruktif daripada yang dibayangkan. Riset Microsoft mengungkap bahwa 67% konsumen melaporkan konsekuensi serius setelah terpapar risiko online. Luka yang dihasilkan tidak hanya terasa di layar ponsel, tapi menjalar ke kehidupan nyata korban:

- Krisis Kepercayaan: 40% korban menjadi kurang percaya pada orang lain saat online.

- Efek Offline: 30% dari mereka membawa rasa tidak percaya tersebut ke dunia nyata.

- Kesehatan Mental: Paparan risiko online memicu peningkatan stres sebesar 23%.

- Gangguan Tidur: Sebanyak 23% korban melaporkan kehilangan waktu tidur.

- Depresi: Sebanyak 15% korban berakhir mengalami depresi klinis.

- Efek Akademis: Bagi kelompok pelajar, perundungan digital terbukti menurunkan performa sekolah mereka hingga 13%.

Jika kita bedah lebih dalam, akar masalah dari krisis ini sering kali bersumber pada perasaan aman semu karena adanya anonimitas. Dibalik akun tanpa identitas asli, seseorang merasa bisa melepas semua filter kesopanannya. Data Microsoft juga memperlihatkan pola perilaku yang berbeda berdasarkan gender dan usia, dimana laki-laki sebesar 67% mencatatkan paparan risiko yang lebih tinggi dibandingkan perempuan yang berada diangka 62%. Selain itu, kelompok remaja usia 13-17 ditemukan memiliki tingkat interaksi online yang jauh lebih tinggi dibandingkan orang dewasa. Hal ini sayangnya sering kali dibarengi dengan risiko perilaku seperti tindakan kasar sebesar 22% dan trolling sebanyak 21%.

Penyimpangan dimedia sosial kita kini makin beragam bentuknya. Risiko Intrusif seperti kontak yang tidak diinginkan menjadi gangguan yang paling banyak dilaporkan, mencapai angka 43%. Namun, yang paling merusak tatanan sosial adalah kategori Behavioral seperti perilaku kasar dan trolling. Di tingkat yang lebih ekstrem, aksi Doxing sebanyak 12% telah menjadi alat pembalasan dendam yang melanggar privasi dan membahayakan keselamatan reputasi seseorang secara permanen. Ini menunjukkan pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2, di mana seseorang diperlakukan sebagai objek hinaan, bukan sebagai manusia yang bermartabat.

Oleh karena itu, solusi atas krisis ini tidak boleh hanya berhenti pada penegakan hukum semata. Kita membutuhkan transformasi pendidikan karakter yang menyentuh aspek literasi digital secara mendalam. Pendidikan Kewarganegaraan harus hadir untuk melatih siswa hidup dalam nilai-nilai HAM setiap hari, bukan sekadar hafalan. Kita perlu mendorong masyarakat untuk menjadi lebih konstruktif dalam memberikan kritik, sebagaimana yang mulai dilakukan oleh 27% responden dalam survei Microsoft yang mencoba mengimbangi dampak negatif dengan perilaku yang lebih positif.

Untuk itu, kita harus ingat bahwa ruang digital adalah cerminan dari peradaban suatu bangsa. Harapannya, kita tidak lagi melihat prestasi pemuda seperti Zahran Nizar tenggelam dalam cacian fisik, melainkan diapresiasi sebagaimana mestinya. Masa depan bangsa kita bergantung pada bagaimana kita memperlakukan satu sama lain di balik layar ponsel hari ini. Mari kembalikan marwah kemanusiaan yang adil dan beradab kedalam setiap ketikan jempol kita, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang adabnya melampaui teknologinya.

Berita Terkait

Komentar