By: Andika Tri Nurmansyah, mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Teknik Informatika
Kemajuan negara merupakan usaha untuk menciptakan peradaban dengan kualitas hidup yang baik. Kemajuan suatu negara ditentukan oleh berbagai macam faktor, salah satunya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebab dengan adanya SDM berkualitas tinggi, maka dapat tercipta manusia yang terdidik dan terlatih sehingga mereka dapat berkontribusi terhadap negaranya. Kedisiplinan merupakan hal yang menjadi pendukung untuk menciptakan SDM dengan kualitas yang baik, sebab dengan adanya kedisplinan dapat membuat masyarakatnya patuh dan bertanggung jawab terhadap peraturan yang berlaku. Disiplin waktu merupakan salah satu bentuk dari kedisiplinan.
Di Indonesia, kedisiplinan waktu masyarakat masih tergolong rendah. Hal ini dikarenakan masih sering sekali terjadi pelanggaran dalam hal tersebut. Padahal tindakan ketidakdisiplinan waktu ini melanggar norma yang berlaku, baik norma kesopanan maupun norma tata tertib. Sebagai contoh, mengacu pada berita iNews berjudul “ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran” yang terbit pada 25 Maret 2026, sejumlah ASN datang mepet waktu sebelum gerbang ditutup untuk mengikuti apel yang dimulai tepat pukul 07.30 WIB. Namun, ada beberapa ASN yang tidak bisa mengikuti apel karena datang terlambat. (https://sumut.inews.id/berita/asn-di-asahan-berlarian-masuk-kantor-bupati-panik-terlambat-apel-perdana-usai-lebaran/all).
Tak hanya itu, mengacu pada berita Kompas berjudul “Siswa Baru Telat di Hari Pertama Masuk Sekolah: Takut Disetrap” yang terbit pada 14 Juli 2025, seorang siswa baru SMAN 9 Jakarta datang terlambat. Ia datang pada pukul 06.36 WIB dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam sekolah untuk mengikuti upacara. Seusai upacara, ia baru diperbolehkan untuk masuk dan kemudian mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/14/11032761/siswa-baru-telat-di-hari-pertama-masuk-sekolah-takut-disetrap).
Disiplin secara etimologi berasal dari bahasa latin “disciplina” yang berarti pengajaran atau latihan. Sementara kata waktu secara etimologi berasal dari bahasa Arab “waqata” yang berarti batas akhir suatu kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Sehingga disiplin waktu merupakan pengajaran mengenai batasan akhir sesuatu yang berkaitan dengan kesempatan.
Penyimpangan dari disiplin waktu, yaitu terlambat dan menyia-nyiakan waktu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlambat adalah lewat dari waktu yang ditentukan. Maka, terlambat ini terjadi ketika seseorang melakukan sesuatu, tetapi melewati batas waktu yang telah disepakati. Budaya terlambat juga sering kita kenal istilah budaya ngaret yang merupakan suatu kebiasaan dimana ketepatan waktu dianggap sepele.
Keterlambatan bisa disebabkan oleh berbagai macam faktor. seperti: faktor budaya, faktor lingkungan, dan faktor sosial. Faktor budaya disebabkan karena masyarakat Indonesia digolongkan sebagai penganut polychronic time, yaitu cenderung menekankan interaksi sosial lebih penting daripada orientasi waktu yang dianggap fleksibel. Faktor lingkungan yang disebabkan kondisi lingkungan, misalnya kemacetan lalu lintas dan hujan yang sering dijadikan alasan rasional untuk keterlambatan. Kemudian, faktor sosial yang disebabkan karena pola pikir buruk, yaitu keterlambatan sudah dianggap sebagai hal yang wajar.
Budaya terlambat tentu tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga merugikan pihak lain. Keterlambatan dapat melumpuhkan produktivitas karena waktu yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan suatu kegiatan menjadi terbuang sia-sia. Efisiensi kerja juga menjadi pertaruhan karena jadwal yang telah dirancang menjadi tidak berjalan sesuai rencana. Kebiasaan terlambat juga memperburuk citra pelaku karena dianggap tidak dapat menghargai komitmen yang berujung dengan hilangnya kepercayaan terhadap pelaku.
Budaya terlambat menjadi budaya turun temurun di Indonesia yang hingga sekarang masih sering terjadi diberbagai lingkungan kehidupan, terutama lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja. Budaya terlambat tidak hanya dapat dilakukan oleh satu golongan masyarakat, tetapi dapat dilakukan oleh berbagai golongan tanpa memandang umur dan statusnya.
Selain budaya terlambat, masyarakat kita juga memiliki kebiasaan menyia-nyiakan waktu, hal adalah kondisi dimana seseorang lebih memilih untuk melakukan hal yang tidak penting disaat mereka seharusnya dapat melakukan hal yang bermanfaat. Kebiasaan menyia-nyiakan waktu yang sekarang sering terjadi biasanya disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor psikologis dan faktor sosial. Faktor psikologis berupa prokrastinasi yang merupakan dorongan untuk menunda suatu pekerjaan dengan sengaja. Sementara faktor sosial berupa kebiasaan masyarakat terhadap kecanduan galat yang menyebabkan seseorang terdistraksi dalam kehidupan nyatanya.
Dalam lingkungan pendidikan, sejak berada dilingkungan sekolah hingga sekarang dilingkungan kampus, masih sering terlihat budaya terlambat yang masih kerap terjadi. Semasa SD hingga SMA, konsekuensi yang didapat apabila terlambat masuk ke sekolah berupa setrap yang dimana siswa tidak diperbolehkan untuk masuk ke kelas sesuai waktu yang telah ditentukan dalam tata tertib sekolah.
Kini di lingkungan kampus, masalah keterlambatan diatur dalam kesepakatan bersama dengan dosen. Apabila mahasiswa masuk ke kelas melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka konsekuensinya berupa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan presensi atau absen dipertemuan mata kuliah tersebut. Namun, hingga detik ini pelanggaran tersebut masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Sementara pada lingkungan kerja khususnya dibirokrasi, sampai sekarang kita masih sering disuguhkan dengan berita tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang terlambat ke kantornya untuk bekerja. Ada pula fenomena di mana ASN tidak memanfaatkan waktu untuk melakukan tugasnya dan lebih memilih untuk melakukan kegiatan lain seperti mengobrol sembari meminum kopi dengan rekannya atau bahkan mangkir secara diam-diam ke tempat lain disaat jam kerja. Padahal jelas dalam perundang-undangan yang sudah mengatur disiplin kerja ASN mengenai waktu, yaitu PP No. 94 Tahun 2021 Ayat 4 huruf f yang mewajibkan ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Namun, masih banyak sekali ASN yang lalai terhadap perundang-undangan tersebut. Bahkan konsekuensi terberat dari pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Untuk dapat mengatasi kurangnya kesadaran terhadap disiplin waktu diperlukan usaha yang tidak hanya bersifat individu, tetapi juga sosial. Dari sisi individu, diperlukan kesadaran diri untuk menghargai waktu sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap diri atau orang lain. Hal ini dapat dilakukan dengan membiasakan diri datang tepat waktu dengan memperhitungkan kemungkinan hambatan seperti kemacetan.
Dari sisi sosial, masyarakat perlu lebih menghargai ketepatan waktu, contohnya dengan memulai acara sesuai jadwal tanpa harus menyia-nyiakan waktu untuk menunggu pihak yang terlambat hadir. Baik dilingkungan pendidikan maupun lingkungan kerja, diperlukan aturan yang lebih jelas dan konsisten terkait kedisiplinan waktu, termasuk pemberian sanksi bagi pelakunya tanpa pandang bulu.
Disiplin waktu merupakan bagian terpenting dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila disiplin waktu dilanggar, maka seseorang telah melakukan penyimpangan, sebab orang yang tidak menghargai waktu ini menunjukan ketidaksopanan pada dirinya sendiri ataupun orang lain dan juga melanggar peraturan yang berlaku. Dalam konteks universal, disiplin waktu memang bukanlah hal yang diatur dalam undang-undang negara, tetapi bukan berarti kedisipilinan ini dapat dianggap sepele oleh pelakunya.
Ketidakdisiplinan terhadap waktu di negara kita memang bukanlah hal yang baru. Namun, bukan berarti budaya buruk ini tidak dapat diubah selama ada usaha yang dilakukan secara bersama.