By: Muamar Rizki Zidan (Mahasiswa Universitas Pamulang, Program Studi Manajemen S1)
Pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja hingga saat ini masih menjadi persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari praktik eksploitasi tenaga kerja, jam kerja yang melebihi batas ketentuan, hingga tidak terpenuhinya hak pengupahan, masih sering dialami para buruh. Dalam banyak situasi, pekerja memilih bertahan dan menerima kondisi tersebut karena khawatir kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.
Ketimpangan hubungan antara pekerja dan perusahaan inilah yang membuat posisi buruh kerap berada dalam kondisi rentan. Gambaran tersebut tercermin dalam Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2022 yang menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran norma ketenagakerjaan diberbagai sektor. Sepanjang tahun tersebut, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan khusus terhadap 211 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker juga melakukan penyidikan terhadap 30 kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang terdiri dari 26 perkara tindak pidana ringan dan 4 perkara tindak pidana umum. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran hak pekerja masih menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat.
Besarnya jumlah pelanggaran yang ditemukan dilapangan tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan yang masih menghadapi berbagai hambatan struktural.Salah satu masalah utama terletak pada keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan.
Permasalahan terkait kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan ternyata masih terus berlanjut memasuki tahun 2023. Dalam waktu yang relatif singkat pada awal tahun tersebut, Disnakertrans Jawa Tengah kembali menerima 56 laporan yang terdiri atas 41 pengaduan kasus dan 11 permintaan informasi. Meskipun pihak Disnakertrans menyampaikan bahwa sebanyak 44 laporan atau sekitar 78,57 persen telah berhasil ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, berbagai substansi aduan yang masuk memperlihatkan lemahnya posisi tawar pekerja dalam hubungan industrial. Jenis persoalan yang dilaporkan pun sangat beragam, mulai dari tidak dibayarkannya pesangon dan upah lembur, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga pengurangan hak cuti bagi pekerja perempuan yang sedang hamil. Beragamnya kasus tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja masih menjadi tantangan besar yang memerlukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif dari pemerintah.
Menurut Ridhwan dalam berita Tempo Ekonomi tahun 2023, kasus yang terjadi di PT SAI Apparel Industries, Grobogan, Jawa Tengah pada awal tahun 2023 bermula dari beredarnya sebuah video yang memicu perhatian luas masyarakat. Video berdurasi sekitar dua menit tersebut diunggah pada 1 Februari 2023 dan memperlihatkan perdebatan antara seorang pekerja perempuan dengan atasannya. Dalam rekaman itu, mempertanyakan perlakuan perusahaan yang dianggap tidak adil terhadap para pekerja, khususnya terkait kewajiban lembur yang tidak disertai pembayaran upah. Ia juga mengungkapkan bahwa jam kerja sering kali melebihi ketentuan normal hingga dua sampai tiga jam tanpa adanya kompensasi yang layak.
Setelah diunggah ulang oleh akun TikTok @wongsepele, video tersebut mendapat perhatian sangat besar dan ditonton hingga 19,8 juta kali.
Besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut mendorong pemerintah untuk segera melakukan tindakan.
Apabila dilihat dari sudut pandang hukum, rangkaian peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan ketenagakerjaan. Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran upah lembur telah diatur secara jelas dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan teknis Pasal 78, batas maksimal waktu kerja lembur bagi pekerja diatur paling banyak 4 jam dalam 1 hari, dan menegaskan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur atas kelebihan jam kerja tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk membayar upah lembur kepada pekerja, termasuk apabila pekerjaan dilakukan pada hari libur resmi. Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara antara 1 sampai 12 bulan dan/atau denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Tidak hanya persoalan lembur, penurunan jabatan juga memunculkan dugaan adanya praktik union busting atau tindakan menghambat aktivitas serikat pekerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Namun demikian, hingga kasus ini menjadi perhatian publik, penerapan sanksi pidana terhadap perusahaan belum terlihat secara nyata. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum masih menjadi persoalan dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Menurut pandangan saya, pekerja yang mengalami dampak langsung dari persoalan tersebut sudah seharusnya memperoleh perlindungan hukum yang memadai, baik melalui pendampingan serikat pekerja maupun dukungan dari pemerintah daerah. Langkah tersebut penting agar dirinya tidak kembali mengalami tekanan, intimidasi, atau perlakuan yang merugikan setelah menyuarakan hak-hak pekerja. Keberanian pekerja dalam menyampaikan persoalan ketidakadilan di tempat kerja seharusnya dipandang sebagai bentuk perjuangan yang sah dan layak mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Kasus PT SAI Apparel juga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak seharusnya baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial. Perusahaan semestinya menjalankan kewajiban terhadap pekerja secara konsisten tanpa harus menunggu tekanan publik. Transparansi dalam pencatatan jam kerja, pembayaran lembur, dan pemenuhan hak normatif pekerja perlu diterapkan agar hubungan industrial berjalan lebih sehat dan adil.
Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan secara aktif sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Para pekerja juga perlu meningkatkan kesadaran mengenai hak-hak yang dijamin oleh undang-undang agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran. Dengan adanya kesadaran hukum yang lebih baik dari seluruh pihak, perlindungan terhadap pekerja diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa harus bergantung pada viralnya sebuah kasus di ruang publik.