Hukum

Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Wilayah Propinsi Banten Gelar Musyawarah Wilayah ke II

Minggu 08 Februari 2026 | 11:00 WIB
Oleh: Daan

Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Provinsi Banten menyelenggarakan Musyawarah Wilayah ke-2 tahun 2026 sebagai forum penting untuk memperkuat peran anggota organisasi dalam menegakkan supremasi hukum yang berintegritas dan profesional. Agenda ini bertujuan memastikan bahwa advokat PERADIN mampu memberikan keadilan yang nyata bagi masyarakat luas.

Dari hasil musyawarah tersebut, Dr. (C) Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M kembali dipercaya memimpin PERADIN BPW Banten untuk periode 2026–2028. Sidang berlangsung di Resto Telaga Seafood BSD pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H, yang diwakili oleh Wakil Sekjend Edison, S.H., M.H, serta Ketua PERADIN Kota Tangsel Tb. Rahmad Sukendar, S.H., M.H, bersama jajaran pengurus dan anggota PERADIN Banten lainnya.

Dalam sambutannya, Edison menekankan pentingnya menjaga marwah organisasi, baik dalam hubungan internal antaranggota maupun dalam relasi dengan pemerintah. Ia menegaskan bahwa PERADIN harus mampu menghadirkan nuansa pelayanan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Edison juga menambahkan bahwa program pembinaan dan penyuluhan hukum telah terkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan kepemimpinan Ketua Umum PERADIN, Prof. Firman Wijaya, diharapkan pada tahun 2026 kegiatan penyuluhan hukum akan semakin aktif dan menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki organisasi PERADIN.

Dalam wawancara terpisah, Ketua terpilih Achmad Rivai menyampaikan bahwa amanah ini merupakan tanggung jawab besar. Ia menegaskan bahwa PERADIN, sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri sejak 1964 di Kota Solo, harus dijaga marwahnya dengan baik. Menurutnya, anggota PERADIN yang telah disumpah dan memperoleh Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi Banten wajib menjaga etika, sopan santun, serta menjalin sinergi dengan sesama advokat, baik di internal PERADIN maupun dengan advokat lain di wilayah Banten.

Achmad Rivai juga memaparkan sejumlah program unggulan. Pertama, pelatihan dan penyuluhan bagi advokat PERADIN Banten yang jumlahnya sekitar 360 orang, dengan hampir 300 di antaranya telah disumpah. Program ini diharapkan meningkatkan profesionalisme advokat sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Bentuk kegiatan berupa pendidikan, seminar, dan pembekalan ilmu hukum yang relevan, sehingga advokat dapat lebih siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, PERADIN Banten berencana menjalin kerja sama dengan beberapa fakultas hukum di wilayah Banten. Salah satu yang sudah terjalin adalah dengan Universitas Pamulang di Kota Tangsel. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendidikan profesi advokat dengan dukungan tenaga pengajar yang profesional, terdiri dari profesor dan doktor hukum. Program ini diharapkan melahirkan advokat yang lebih handal, dihargai, serta mampu memberikan kontribusi nyata kepada pemerintah, masyarakat, maupun klien.

Program lain yang tak kalah penting adalah penyuluhan hukum di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga lembaga pemasyarakatan. PERADIN Banten berkomitmen memberikan pembinaan hukum bagi warga binaan sekaligus menjadi kuasa hukum bagi mereka yang membutuhkan pendampingan. Dengan demikian, peran advokat tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Achmad Rivai mengajak seluruh pihak mendukung program-program PERADIN Banten. Ia menegaskan bahwa organisasi ini akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi advokat di Indonesia, sehingga kontribusi nyata dapat dirasakan tidak hanya di Banten, tetapi juga di tingkat nasional. Program-program yang telah dirumuskan akan menjadi fokus utama selama periode kepemimpinannya tiga tahun ke depan. (Admin)

Berita Terkait

Komentar