Pendidikan

Pengabdian Masyarakat Dosen Hukum Unpam Berikan Edukasi Tentang Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran pasca penempatan

Sabtu 25 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Oleh: Daan

Pekerja migran merupakan bagian penting dari dinamika ekonomi global, terutama dalam sektor informal seperti pekerjaan rumah tangga, konstruksi, dan jasa. Di Indonesia, jutaan warga memilih menjadi pekerja migran di luar negeri dengan harapan memperoleh penghasilan yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup keluarga. Namun, di balik harapan tersebut, terdapat berbagai tantangan dan permasalahan yang muncul setelah mereka ditempatkan di negara tujuan. Permasalahan pasca penempatan ini sering kali luput dari perhatian publik dan kebijakan, padahal justru di fase inilah pekerja migran paling rentan terhadap eksploitasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Salah satu permasalahan utama pasca penempatan adalah pelanggaran kontrak kerja. Banyak pekerja migran yang menandatangani kontrak dalam bahasa asing tanpa memahami isinya. Setelah tiba di negara tujuan, mereka mendapati bahwa tugas yang diberikan jauh lebih berat dari yang dijanjikan, atau gaji yang diterima lebih rendah dari yang tertulis. Permasalahan lain yang cukup kompleks adalah kekerasan fisik dan psikologis. Pekerja migran, terutama perempuan, sangat rentan terhadap pelecehan seksual, kekerasan verbal, dan intimidasi. Banyak dari mereka yang tidak berani melapor karena takut kehilangan pekerjaan atau karena tidak tahu ke mana harus mengadu.

Untuk mengatasi permasalahan pasca penempatan secara lebih sistemik, diperlukan pendekatan multidisipliner yang melibatkan hukum, sosial, psikologi, dan teknologi. Edukasi hukum harus menjadi bagian integral dari proses penempatan, bukan hanya formalitas. Pekerja migran perlu dibekali dengan pengetahuan praktis tentang hak-hak mereka, mekanisme pengaduan, dan cara mengakses bantuan hukum.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang memberikan edukasi kepada para pekerja migran yang berada di Hongkong dan bertempat di Internasional Indonesia School of Hongkong. International Indonesia School of Hong Kong (IISHK) merupakan lembaga pendidikan formal yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Hong Kong. Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak diaspora Indonesia.

Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui Pengetahuan Pekerja Migran di Hongkong mengenai Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran dan untuk mengetahui praktik Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran pasca Penempatan di Hongkong. Tim PKM diketuai oleh Ibu Dian Ekawati, S.H., M.H. dan beranggotakan dua orang dosen yakni Bapak dadan Herdiana, S.H., M.H. dan Ibu Risna Siregar, S.H., M.H. Adapun Pengabdian masyarakat pada pekerja migran di Hongkong dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada tanggal 22 oktober 2025 sampai dengan tanggl 23 oktober 2025.

Ibu Dian Ekawati selaku ketua pengabdi mengatakan bahwa penyuluhan ini sangat penting mengingat banyak pekerja migran yang masih minim pengetahuan terkait hak-hak dasar mereka. "Kami tertarik memberikan penyuluhan ini karena kami banyak mendapatkan keluhan mengenai banyaknya persoalan pekerja migran pasca penempatan, sehingga memberikan pemahaman hukum tentang hak-hak dasar mereka sangat mendesak untuk dilakukan". ujarnya kepada Visione.

Sementara itu Bapak Dadan Herdiana, S.H., M.H. sebagai narasumber menjelaskan beberapa materi penting terkait Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia, Persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia, serta materi Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia. Upaya perlindungan tenaga kerja migran pasca penempatan tidak dapat dilepaskan dari peran penyuluhan yang sistematis dan berkelanjutan. Penyuluhan menjadi sarana penting untuk menjembatani kesenjangan informasi antara pekerja migran dengan regulasi, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap layanan bantuan hukum dan sosial. Melalui kegiatan ini, pekerja dibekali pengetahuan praktis mengenai hak-hak dasar, prosedur pelaporan pelanggaran kontrak, serta cara menghadapi ancaman atau intimidasi dari pihak majikan.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terlihat berjalan lancar dan terdapat diskusi interaktif antara pekerja migran di Hongkong dengan para Narasumber. Kegiatan diakhiri dengan photo bersama.

Berita Terkait

Komentar