Maraknya Kasus pelecehan seksual terjadi karena pelaku kurang memahami makna dari dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Nilai-nilai luhur yang terdapat dalam pancasila sangat diperlukan untuk menjadi panduan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Apabila pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari maka setiap pelaku sadar bahwasannya perbuatan tersebut adalah salah dan melanggar dasar negara yaitu sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab yang seharusnya kita junjung tinggi dan dijadikan sebagai acuan hidup,
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), dalam periode 1 Januari-27 September 2023 ada 19.593 kasus kekerasan yang tercatat di seluruh Indonesia. Dari seluruh kasus kekerasan tersebut, 17.347 orang korban merupakan perempuan, dan 3.987 korban berjenis kelamin laki-laki.
Salah satu faktor banyaknya kasus pelecehan seksual adalah kurangnya pendidikan tentang seksual dari kecil, orang tua dan lingkungan sekolah serta adanya kekuasaan dan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan pelecehan
Dampak dari pelecehan seksual korban mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Selain itu korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan di lingkungan masyarakat, hal yang seharusnya tidak terjadi karena korban sangat butuh motivasi dan dukungan moral untuk menghilangkan rasa takut dan trauma. Untuk itu bagi para korban seharusnya mendapatkan perlakuan sebagai berikut:
1. Memberikan perlindungan hukum untuk korban pelecehan seksual secara menyeluruh dan maksimal, diperlukan hukuman yang mengatur secara rinci mengenai tindak pidana pelecehan seksual, ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual, Maka negara harus mengesahkan peraturan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut, seperti Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, karena perundang-undangan yang ada pada saat ini sangat terbatas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual, sehingga sering melukai rasa keadilan masyarakat dan kasus pelecehan seksual masih banyak terjadi.
2. Aparat hukum harus bisa memperhatikan, memahami atau mengaitkan dengan aspek-aspek yang lain, sehingga memberikan peluang pada korban untuk dapat memenuhi syarat pembuktian, demi terciptanya kepastian hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual. Selain itu, diperlukan pemahaman yang lebih bagi penegak hukum dalam memahami hak-hak perempuan yang harus dilindungi.
3. Harus sangat berhati-hati dan selektif dalam memilih teman bergaul, karena dengan siapapun pergaulan itu dilakukan maka akan sangat berpengaruh bagi kehidupan selanjutnya
4. Untuk orang tua agar selalu mempedulikan anaknya mengingat saat ini era pergaulan sudah semakin bebas seiring dengan berkembangnya tehnologi, selayaknya anak harus diberi pengawasan dan pemahaman akan pergaulan dan aturan-atura yang berada di masyarakat. Pendidikan akan agama dan pantauan yang konsisten akan dapat mencegah anak dari perilaku orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasus pelecehan seksual di Indonesia hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual. Pasalnya pelaku pelecehan seksual bisa berasal dari lingkungan keluarga atau dari kalangan terpandang sekalipun. Perlu tindakan serius untuk menanganinya. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya penanaman nilai pancasila dimulai dari dini terutama nilai kemanusiaan diharapkan dapat berhasil mencegah bertambahnya kasus pelecehan seksual yang ada di Indonesia.
*Isi tulisan menjadi tanggung jawab penulis