Kondisi Pasca Pandemi Covid 19 sekarang ini tidak menyurutkan semangat para dosen FH-Unpam (Fakultas Hukum Universitas Pamulang) untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi berupa kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Dalam sosialisasi yang dipaparkan di Kelurahan Setu, Tangerang Selatan pada tanggal 16 s.d 18 Juni tahun 2022 membahas tentang persoalan peralihan kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, dalam hal ini permasalahan hal ini memang banyak terjadi di lingkungan masyarakat dimana pada lumrahnya tak sering juga menjadi sebuah sengketa baik dalam keluarga sekalipun. Merujuk pada hal tersebut materi dalam sosialisasi ini di paparkan oleh pemateri bukan tanpa sebab melainkan, bertujuan untuk mengedukasi warga masyarakat Kelurahan Setu yang pada kegiatan ini menjadi Audience dalam kegiatan PKM tersebut.
Bertempat di Kelurahan Setu kota Tangerang Selatan, Bapak Adhi Mustofa S.HI selaku Lurah memberikan sambutannya di Aula Kelurahan Setu serta menyampaikan terima kasih kepada para dosen atas apresiasi dan kepeduliannya sehingga masyarakat dapat mendapatkan pemahaman terkait dengan “Sosialisasi Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Indonesia”.
“Antusias para masyarakat sangat besar tehadap kehadiran para dosen yang akan menyampaikan penyuluhan kepada warga. Karena masyarakat menganggap perlu mengetahui bagaimana Prosedur Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia ini, selama ini mereka ketika ingin mengurus peralihan hak atas tanah selalu melalui pihak kedua (calo). Oleh karenanya masyarakat di Kelurahan Setu berterima kasih kepada para dosen yang telah memberikan Ilmu dibidang Pertanahan walaupun kondisinya terbatas seperti sekarang ini,”
Adhi selaku lurah berpesan agar masyarakat yang hadir dalam penyuluhan di Kelurahan Setu meskipun dalam kondisi pasca pandemik harus tetap mematuhi protocol kesehatan dan juga diharapkan agar nantinya ilmu yang didapatkan ini dapat di informasikan kepada warga disekitar Kelurahan Setu Kota Tangerang Selatan.
Dosen Unpam Dwi Kusumo Wardani, SH.Mkn yang juga sebagai narasumber didalam kesempatan ini, memberikan penyuluhan mengenai Prosedur Peralihan Kepemilikan Atas Tanah tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui prosedur peralihan tanah yang sesuai dengan aturan hukum itu seperti apa.
Tentunya kami juga menyampaikan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku yaitu ada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat), UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang penegasan dan pemanfaatan atas tanah, air dan udara harus dilakukan berdasarkan pada asas keadilan dan kemakmuran bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur), Pasal 37 ayat 1 PP 24 Tahun 1997 tentang Akta yang dibuat oleh PPAT digunakan sebagai dasar kegiatan pendaftaran tanah atau pemeliharaan data atas peralihan ha katas tanah dari hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli tukar menukar dll, dan PP 24 Tahun 1997 tentang Peralihan hak atas Tanah dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT. Dari pemaparan yang kami lakukan alhamdulilah masyarakatnya sangat antusias dan juga interaktif ingin mengetahui lebih jauh tentang aturan tersebut yang sering muncul ditengah-tengah masyarakat.
Merujuk pada pada pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan aturan turunan lainnya yang menjadi dasar hukum. Dalam pemapamaran mataeri yang dijelaskan juga menyebutkan macam-macam dan sebab-sebab dari Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia yaitu adanya :