Dalam rangka menunaikan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dosen semester gasal tahun akademik 2021-2022, team Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang gelar Pengabdian Kepada Masyarakat. Pengabdian masyarakat dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Cijantra Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang pada hadi Minggu 24 Oktober 2021.
Kegiatan ini bertemakan "Pentingnya Mediator dalam menyelesaikan Sengketa Di Masyarakat". Tema ini dirasa cukup penting untuk disampaikan kepada masyarakat khususnya kepada perangkat Desa Cijantra, mengingat pasti dalam kehidupan masyarakat sengketa antar masyarakat baik yang sifatnya perdata maupun mengarah ke tindak pidana selalu terjadi. Perangkat Desa atau tokoh masyarakat dinilai punya peran strategis sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat tersebut agar tidak sampai ke pengadilan.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini diketuai oleh Dadan Herdiana, S.H., M.H. dan dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan kewajiban rutin setiap semester yang harus dilaksanakan oleh Dosen Unpam sebagai wujud pelaksanaan kewajiban salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Kegiatan penyuluhan hukum ini rutin kami lakukan setiap semester sebagai bentuk kepedulian kami sebagai insan akademik terhadap persoalan hukum di masyarakat, kami berharap penyuluhan ini dapat diserap oleh masyarakat dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari". Ujarnya kepada Visione.
"Lebih lanjut kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kepala Desa Cijantra serta masyarakatnya yang telah antusias mengikuti penyuluhan ini dari awal sampai selesai, saya lihat tadi banyak warga menyampaikan pertanyaan kepada narasumber, ini sebagai bentuk partisipasi warga artinya mereka menyimak semua materi yang disampaikan narasumber". Sambungnya kemudian.
Dilain pihak Kepala Desa Cijantra, bapak Damanhuri menyambut baik kegiatan Pengabdian Masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang. "Kami sangat menyambut baik dan bersyukur serta mengucapkan terimakasih kepada seluruh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Unpam yang telah memberikan pencerahan kepada warga masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat sejak dini dan secepat mungkin. Sebagai perngkat wilayah kami sering menerima pengaduan sengketa oleh masyarakat, dengan acara ini kami lebih memahami lagi peran kami sebagai mediator awal dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat Desa Cijantra". Imbuhnya kepada Visione.
"Saya sebagai Kepala Desa mengharapkan agar kegiatan ini dapat dilakukan secara terus menerus mungkin dengan tema yang berbeda sehingga masyarakat kami menjadi lebih melek hukum dan akan berdampak baik terhadap kesadaran hukum masyarakat di Desa Cijantra". Pungkasnya.
Bapak Indra Syahrial, S.H., M.H. yang merupakan seorang mediator non hakim yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai narasumber mengatakan bahwa sangat penting setiap persoalan diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh mediator baik Perangkat Wilayah sebagai mediator maupun menggunakan mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung.
"Sengketa dimasyarakat itu pasti selalu ada, jadi Perangkat Desa dapat menjadi mediator awal untuk menyelesaikan sengketa tersebut agar persoalan tidak berlanjut ke Pengadilan. Jika perangkat Desa tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut, dapat meminta bantuan kepada mediator yang telah memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung". Ujarnya.
"Jika perangkat Desa sudah dapat berperan sebagai mediator dan dapat menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara dini, maka Insya Allah dapat mengurangi potensi lanjutnya persoalalan ketingkat Pengadilan". Pungkasnya.
Acara penyuluhan dihadiri oleh Perangkat Desa seperti Para Kepala Dusun, Para RW, Para RT dan Ibu-ibu PKK serta sebaigian masyarakat di Desa Cijantra. Acara berlangsung dengan khidmat dan lancar atas bantuan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Unpam.(Red).