Buku

IDENTITAS NASIONAL

Kamis 03 Juni 2021 | 21:08 WIB
Oleh: Ariz

Pendahuluan

Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dengan suatu cirikhas yang menjadikannya berbeda dengan bangsa lain. Identitas nasional bangsa Indonesia adalah Identitas yang bersumber dari nilai luhur Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakaat, berbangsa dan bernegara. Identitas nasional menjadi masalah yang serius di Indonesia tercinta ini terutama dalam dunia Pendidikan Indonesia. Bangsa Indonesia yang seharusnya memiliki ciri khas dan jati diri sendiri semakin lama semakin terkikis karena perkembangan jaman maupun pengaruh dari budaya asing. Rakyat Indonesia seakan tidak bangga dengan bangsanya sendiri. Contohnya, pemakaian produk – produk, masyarakat lebih senang membeli produk dari brand luar negeri dan masyarakat Indonesia lebih senang mendatangi destinasi – destinasi wisata yang ada di luar negeri padahal destinasi wisata yang ada di Indonesia tak kalah bagus. Identitas nasional Indonesia meliputi apa yang dimiliki bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain, meliputi geografis, sumber kekayaan alam Indonesia, agama, budaya, politik, dll. Menghadapi identitas nasional Indonesia sendiri masih kesulitan dalam menyatukan negara yang memiliki berbagai macam etnis, budaya, dan agama. Masyarakat Indonesia sendiri masih bingung dengan identitas bangsanya karena masyarakat Indonesia sudah terpengaruh dengan budaya – budaya bangsa lain. Arus globalisasi yang sangat pesat ini dapat sangat mempengaruhi identitas nasional dan berpotensi sebagai penyebab merosotnya nilai – nilai budaya asli bangsa. Masyarakat cenderung mengabaikan budaya asli dan menerapkan budaya asing. Masyarakat menganggap bahwa budaya asing modern dan budaya asli kuno. Pada saat sekarang ini, Indonesia sedang mengalami krisis identitas, untuk mengatasi hal tersebut kita perlu menyadari bahwa Tuhan menciptakan setiap bangsa dengan keunikan dan jati diri masing – masing. Kita harus menyadari bahwa bangsa Indonesia keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dalam dunia Pendidikan sendiri diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan (PKN) yang harus diajarkan sejak dini agar para penerus bangsa semakin mengerti tentang identitas bangsa nya sendiri sehingga tidak terpengaruh dengan budaya – budaya asing yang masuk ke Indonesia. Para siswa tidak hanya belajar teori dari pendidikan kewarganegaraan (PKN) tetapi juga harus menerapkan nya dalam kehidupan sehari – hari.

Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari kata “identity” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa. Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Untuk lebih memahami ketentuan tentang identitas nasional tersebut, Anda dianjurkan untuk mengkaji ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009

Perlu kiranya dipahami bahwa Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa (Kaelan, 2002). Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jati diri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.

sumber historis, sosiologis, dan politis

kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini mun cul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI. Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila; (7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara; dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional. Semua bentuk identitas nasional ini telah diatur dan tentu perlu disosialisasikan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dinamika dan tantangan Identitas Nasional Indonesia

Sejak tercapainya kemerdekaan 17 Agustus 1945, Kebangkitan Nasional bersama Sumpah Pemuda 1928 agaknya lebih memiliki makna simbolis daripada hal-hal lain. Ia merupakan simbol penting dari perjalanan bangsa menuju kehidupan yang lebih berharkat dan bermartabat. Simbolisme jelas sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam usaha mewujudkan kehidupan yang lebih baik pada hari ini dan di masa depan. Perjalanan negara-bangsa ini jelas masih jauh dari pada selesai. Bahkan, boleh jadi tidak akan pernah selesai. Negara/bangsa Indonesia tampaknya masih harus bergulat kembali dengan hal-hal yang dasar dalam kehidupan kebangsaan. Dalam konteks ini, salah satu tantangan berat bangsa di hari kini dan ke depan adalah memperkuat kembali identitas bangsa atau identitas nasional yang mulai bangkit sejak Kebangkitan Nasional 1908. Lalu, menemukan bentuknya pada Sumpah Pemuda 1928 dan mengalami kristalisasi dengan tercapainya kemerdekaan. Secara sederhana, identitas nasional Indonesia mencakup semangat kebangsaan (nasionalisme) Indonesia, negara-bangsa (nation-state) Indonesia, dasar negara Pancasila, bahasa nasional, bahasa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, semboyan negara 'Bhinneka Tunggal Ika', bendera negara sang saka merah putih, konstitusi negara UUD 1945, integrasi Wawasan Nusantara, serta tradisi dan kebudayaan daerah yang telah diterima secara luas sebagai bagian integral budaya nasional setelah melalui proses tertentu yang bisa disebut sebagai 'mengindonesia', yang berarti proses untuk mewujudkan mimpi, imajinasi, dan citacita ideal bangsa Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berharkat, dan bermartabat, baik ke dalam maupun ke luar dalam kancah internasional. Identitas nasional jelas tidak statis. Proses 'mengindonesia' mendapat tantangan bukan hanya secara eksternal, tetapi juga secara internal. Secara eksternal, arus globalisasi yang terus meningkat dalam berbagai bidang kehidupan; sejak dari ekonomi, politik, sampai budaya, secara signifikan telah mengubah lanskap Indonesia. Akibatnya, secara internal terjadi perubahan yang tidak selalu menguntungkan penguatan identitas nasional. Dalam dasawarsa terakhir, kita bisa menyaksikan terjadinya disorientasi dan dislokasi ekonomi, politik, dan sosial-budaya, baik pada tingkat nasional maupun lokal. Euforia politik dan demokrasi dengan berbagai eksesnya terus berlanjut, mengakibatkan menguatnya rasa kecewa dan frustasi di kalangan masyarakat. Rasa terpuruk akibatnya terus bertahan mengancam identitas nasional.

Studi kasus Hilangnya Identitas Nasional di Era Globalisasi

Globalisasi memunculkan banyak efek karena perkembangnya yang sangat cepat melewati teknologi dan alat komunikasi. Pengaruh globalisasi ini pada identitas nasional ini memiliki sisi positif dan sisis negatifnya di berbagai bidang. Dan pengaruh tersebut telah memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Globalisasipun telah masuk kedalamkehidupan bangsa Indonesia disegala sector, yang nantinya berdampak pada pola berfikir masyarakat Indinesia. Adapun salah satu dampak globalisasi yaitu terciptanya pasar internasional yang meningkatkan kesempatan kerja dan peluang untuk mendirikan usaha. Kehidupan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik dan lebih sejahtera. Semakin majunya ilmu pengetahuan di Indonesia lewat sumber yang sangat mudah diakses diinterne, yang mampu bersaing dengan Negara lain. Mengikuti budaya menekan etos kerja dan kedisiplilan yang menjadi dampak dari organisasi. Adajuga pengaruh lainnya bseperti batas wilayah Negara menjadi tidak terlihat. Batas wilayah yang semula sangat pedoman penting dalam perkembangan masyarakat kini menjadi kurang perhatian dan tidak relevan, yang menjadikan timbulnya perubahan didalm sikap dan perilaku masyarakat berbangsa. Perubahan ini terjadi karena masyarakat kurang pintar dalam memyaring pengaruh yang berasal dari kemajuan teknologi dan komunikasi. Dan sekarang pengertian identitas nasional tidak sama lagi seiring berjalannya zaman. Pola pikir masyarakat sudah banyak berubah yang sebagian besar menyimpang terhadap identitas bangsa Indonesia. Salah satunya terhadap dasar Negara kita yaitu Pancasila. Pada pancasila pertama terjadi kelemahan dalam sistem pendididkan agama yang terkadang hanya mengunggulkan agamanya yang di peluknya. Pada sila ke dua sekarang banyak penerus bangsa yang tidak memanusiakan manusia. Seperti penganiyaan dan perkelahian. Sila ke ketiga persatuan di Negara Indonesia ini sekarang memudar, karena adanya oknumoknum yang ingin haknya dipenuhi. Mereka rela protes untuk menciptakan Negara yang baru dan pndangan baru lainya. Sila ke empat sekarang di Indonesia sudah memudar mengenai kepemimpinan yang tidak demokratis. Sila ke lima pada sila ini yaitu tentang keadilan, tidak adilnya rakyat beruang dengan rakyat miskin dikarenakan adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Semua hal itu terjadi karena rakyar Indonesia belum memiliki jati diri pada diri sendiri dan lebih banyak memilih ikut-ikutan. Yang menjadikan rakyar Indonesia itu belum merasa bahwa keberadaan Indonesia sebagai tanah air yang seharusya di junjung tinggi.

penulis : 1. Ariz Nur Annafi 201011400652 2. Diky Syafitra 201011401109 3. Dimas Danang Aji 201011401220 4. Fahrezky Fatihi 201011400651

Berita Terkait

Komentar