Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia Terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank Umum Syariah
Woro Indah Puspita Widya Nuri
Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Email: woroindah.06@gmail.com
Abstract
This study aims to find out how the relationship between murabahah financing and Bank Indonesia interest rates on murabahah margin income at Islamic Commercial Banks registered with the Financial Services Authority. The sample of this study were 3 exchange Islamic bank companies that did not go through the acquisition process which published quarterly financial reports from 2013-2017. The analytical method used to test the hypothesis is the Analysis of Multiple Linear Regression. The results of this study indicate the partial effect of murabahah financing on murabahah margin income has a positive and significant effect, and the partial of Bank Indonesia interest rate has a negative and not significant effect on murabahah margin income. The simultaneous (F test) shows that murabahah financing and Bank Indonesia interest rates simultaneously influence murabahah margin income.
Keywords: Murabahah Financing, Bank Indonesia Interest Rate, Murabahah
Margin Income
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga Bank Indonesia terhadap pendapatan margin murabahah pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sampel penelitian ini adalah 3 perusahaan bank syariah devisa yang tidak melalui proses akuisisi yang mempublikasikan laporan keuangan triwulannya dari tahun 2013-2017. Metode analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah Analisis Regresi Linier Berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan pengaruh secara parsial antara pembiayaan murabahah terhadap pendapatan margin murabahah berpengaruh positif dan signifikan, dan parsial tingkat suku bunga Bank Indonesia berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap pendapatan margin murabahah. Adapun secara simultan (uji F) menunjukan bahwa pembiayaan murabahah dan tingkat suku bunga Bank Indonesia secara simultan berpengaruh terhadap pendapatan margin murabahah.
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia,
Pendapatan Margin Murabahah
PENDAHULUAN
Di Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim, bank syariah tentunya memiliki peran yang sangat besar. Hal ini diperkuat dengan lahirnya undang-undang syariah dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menyatakan Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Menurut Sumardi, S. & Zulpahmi, Z. (2017) pembiayaan murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Menurut Kasmir (2010:133) bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman). Menurut (A. Ifham Sholihin, 2010:492) margin keuntungan merupakan presentase tertentu yang diterapkan pertahun. Faktor eksternal dan faktor internal yang mempengaruhi margin, faktor yang mempengaruhi secara internal yaitu biaya operasional karena operasional bank pada prinsipnya adalah mengumpulkan dana dan menyalurkan pembiayaan, maka semua biaya yang dikeluarkan untuk mendukung operasionalnya baik langsung maupun tidak langsung dapat digolongkan sebagai biaya operasional. Faktor yang mempengaruhi secara eksternal yaitu suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga atas unjuk dalam rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan hutang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto. Menurut (Rizal et al Yaya, 2014:175) pendapatan margin murabahah merupakan pendapatan margin yang sudah menjadi hak bank karena jatuh temponya angsuran piutang. PAPSI 2013 tidak membedakan antara pendapatan margin murabahah yang sudah berwujud kas maupun belum. Keduanya digabung dalam satu rekening, yaitu pendapatan margin murabahah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah per Desember 2017, porsi pembiayaan murabahah (jual beli), masih mendominasi pembiayaan yang diberikan Bank Syariah di Indonesia. Berikut ini adalah porsi pembiayaan syariah berdasarkan akad yang digunakan yang diberikan oleh bank syariah kepada para nasabah pembiayaannya sampai dengan Desember 2017.

Sumber : SPS OJK Desember, 2017
Berdasarkan gambar diatas dapat kita lihat bahwa pembiayaan murabahah mengambil peranan yang sangat signifkan dalam pembiayaan yang diberikan oleh bank umum syariah di Indonesia. Sampai dengan Desember 2017 dari total pembiayaan sebesar Rp. 285.722 triliun, porsi pembiayaan murabahah adalah sebesar Rp. 150.312 triliun. Sedangkan porsi pembiayaan dengan skema mudharabah hanya sebesar Rp. 17.090 triliun dan untuk pembiayaan musyarakah mencapai angka Rp. 101.552 triliun. Sisanya terbagi ke dalam pembiayaan qardh, ijarah, dan istishna dengan total sebesar Rp. 16.768 triliun. Pembiayaan melalui murabahah memang paling banyak didominasi dibandingkan pembiayaan lainnya. Faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah begitu diminati yaitu skema pembiayaan sederhana dengan prinsip negosiasi menurut prinsip murabahah keuntungan sistem bagi hasil tersebut dapat dinegosiasikan sewajarnya pada saat melakukan transaksi akad murabahah yang telah dihalalkan oleh pada ulama, terhindar dari riba dan pembayaran pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah tidak dibayar secara tunai, yang artinya nasabah/kreditur membayar harga pembelian tersebut dengan cara dicicil yang skemanya tetap hingga tempo waktu sesuai perjanjian akad.
Dari hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Liana dan Lili, 2014) (Farah Dilla, 2015) (Azharsyah dan Fitria, 2012) menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh positif signifikan terhadap margin murabahah, pengaruhnya erat dan searah. Artinya peningkatan pembiayaan murabahah cenderung meningkatkan margin murabahah. Sedangkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Fikri, 2012) (Azharsyah dan Fitria, 2012) (Aswin, 2015) menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap margin murabahah. Dan tingkat suku bunga bank indonesia hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Rilo, 2017) (Haidar, 2014) (Farah, 2015) menunjukkan bahwa secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap margin murabahah. Sedangkan hasil penelitian (Liana dan Lili, 2014) (Fikri, 2012) (Muktar, 2014) menunjukkan bahwa tingkat suku bunga bank indonesia secara parsial terbukti berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap margin murabahah.
Berdasarkan uraian yang telah di jelaskan diatas, maka peneliti ingin mengambil judul “Pengaruh Pembiayaan Murabahah dan Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia terhadap Pendapatan Margin Murabahah Pada Bank Umum Syariah”.
LANDASAN TEORI
Pembiayaan Murabahah
Menurut (M. Syafi’i Antonio, 2011:101) pembiayaan murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Antonio menambahkan, “Dalam jual beli jenis ini, penjual harus memberitahu harga barang yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya”.
Suku Bunga Bank Indonesia
Menurut (Sunariyah, 2011:80) suku bunga adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur.
Pendapatan Margin Murabahah
Menurut (Rizal et al Yaya, 2014:175) pendapatan margin murabahah merupakan pendapatan margin yang sudah menjadi hak bank karena jatuh temponya angsuran piutang. PAPSI 2013 tidak membedakan antara pendapatan margin murabahah yang sudah berwujud kas maupun belum. Keduanya digabung dalam satu rekening, yaitu pendapatan margin murabahah.
Akuntansi Pembiayaan Murabahah
Standar Akuntansi tentang jual beli murabahah mengacu pada PSAK 102 tentang akuntansi murabahah. PSAK 102 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada tanggal 27 Juni 2007. PSAK 102 menggantikan pengaturan murabahah dalam PSAK 59 yang menyangkut tentang pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah. berikut contoh jurnal transaksi murabahah :
Db. Piutang Murabahah
Cr. Persediaan
Cr.Margin Murabahah Tangguhan
Db. Kas
Cr.Piutang Murabahah
Db. Margin Murabahah Tangguhan
Cr. Keuntungan Murabahah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Margin Murabahah